Bupati Serahkan Sertifikat Gratis kepada 107 KK untuk Warga IX Koto

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan foto bersama dengan warga penerima sertifikat dan pihak BPN Dharmasraya. ( roni aprianto)

Dharmasraya – Pemkab Dharmasraya dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) tak henti memperhatikan warga untuk memiliki kekuatan hukum tetap atas pengusaan kepemilikan tanah. Kali ini, Senin (23/12/2024) Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan 137 bidang tanah bersertifikat kepada warga Kecamatan IX Koto Silago.

21 bidang untuk 16 Kepala Keluarga ( KK) di Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, dengan luas 4,47 hektar, 91 Kepala Keluarga ( KK) di Nagari Lubuk Karak, Kecamatan IX Koto, dan 3 bidang atas Pemerintahan Nagari Lubuk Karak seluas 24, 37 hektar.

Bupati berharap kepada warga yang telah menerima sertifikat agar memeliharanya dengan baik dan mengunakan bidang tanah tersebut untuk menanam tanaman produktif yang berdampak pada perekonomian keluarga.

“Sekarang saudara sudah memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum tetap. Maka pelihara dengan baik dan bijaksana,” ucap bupati.

Bupati mengingatkan, jangan langsung pula dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank atau perusahaan pembiayaan lainnya. Sebaiknya fikir- fikir dulu dengan matang jika ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat.

” Sertifikat yang diberikan adalah aset yang sangat bernilai, dan jangan di sia- siakan,” tegas Sutan Riska mengingatkan.

Bupati pilihan rakyat ini juga mengingatkan agar warga Dharmasraya tidak terlibat judi online dan pinjaman online.

“Sekali terlibat bakal fatal akibatnya,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang penerima sertifikat, Efnida Sarmita mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada bupati, BPN, pemerintahan nagari dan pihak terkait lainnya yang telah berupaya agar dirinya dan warga lainnya bisa mendapatkan sertifikat tanah.

“Insya Allah kami akan selalu ingat pesan- pesan yang disampaikan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Yang pasti kami lega dan bangga bisa memiliki bidang tanah yang sah secara hukum negara,” pungkasnya. ( roni )