PARIK MALINTANG – Bupati Suhatri Bur, Senin (12/4), meresmikan gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan High Care Unit (HCU) RSUD Padang Pariaman.
Bupati Padang Pariaman itu berharap, dengan diresmikannya gedung NICU, PICU dan HCU, pelayanan terhadap masyarakat, terutama untuk perawatan bayi dan anak balita bisa semakin lebih baik.
“Pada 6 Agustus 2020 lalu, ketika masih menjabat sebagai Wakil Bupati, saya meletakan batu pertama pembangunan gedung ini dan Alhamdulillah, pembangunannya telah berjalan lancar dan tepat waktu,” kata Suhatri Bur.
Dia menyebutkan bahwa gedung tersebut dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kesehatan tahun 2020, senilai Rp13,2 miliar. Terkait pembangunannya dia ucapkan terima-kasih kepada para pihak. Antara lain pihak konsultan dan Direktur RSUD, PPK, PPTK serta komisi teknis.
Hal senada juga dikemukakan oleh Direktur RSUD, dr. Hj. Lismawati, M.Biomed,Sp.PA. Dan dia mengatakan bahwa keberhasilan dan perkembangan yang telah dicapai selama ini, itu tidak terlepas dari semangat, dedikasi dan kerja keras seluruh Karyawan RSUD Padang Pariaman.
Lismawati pun berharap, semangat dan kerjakeras para karyawannya bisa lebih ditingkatkan lagi sehingga visi dan misi RSUD Padang Pariaman dapat lebih cepat diwujudkan.
“Komitmen RSUD Padang Pariaman adalah selalu meningkatkan pelayanan, sehingga memuaskan masyarakat. Karena bagaimanapun rumah sakit dan masyarakat itu bak dua sisi mata uang, yang selalu menyatu satu sama lain,” ujar Lismawati.
Dia juga menjelaskan, NICU, PICU, dan HCU adalah salah satu cara dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dimana NICU merupakan tempat khusus untuk merawat bayi baru lahir yang butuh pengawasan ketat oleh tenaga medis.
Lebih jelasnya, NICU merupakan unit reaksi cepat tanggap. Merupakan ruangan perawatan khusus untuk mengatasi dan mencegah berbagai kondisi yang dapat membahayakan keselamatan bayi baru lahir dengan gangguan kesehatan.
Sementara ruang PICU adalah ruang perawatan intensif di rumah sakit bagi anak-anak dengan gangguan kesehatan serius atau berada dalam kondisi kritis. Yaitu mulai dari bayi berusia 28 hari sampai anak remaja berusia 18 tahun.
Sedangkan HCU adalah unit pelayanan di rumah sakit bagi pasien dengan kondisi stabil dari fungsi pernafasan, cairan tubuh dan kesadaran namun masih memerlukan perawatan dan pemantauan secara ketat dengan tujuan agar bisa diketahui secara dini perubahan-perubahan yang membahayakan. (darmansyah)