PEKANBARU – Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang menjadi buronan kasus korupsi selama 19 tahun, akhirnya ditangkap.
Terpidana kasus kredit macet senilai Rp35,9 miliar itu diamankan tim gabungan dari Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas didamping didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah saat konferensi di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Nader ditangkap tim di Bandung,” kata Akmal Jumat (14/2/2025).
Kajati juga mengatakan bahwa pria yang kini berusia 69 tahun itu tiba di Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan.
Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006, Nader divonis 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
“Selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara,” jelas Akmal Abbas.
Nader Thaher melarikan diri sejak 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung.
Ia sempat kabur ke luar negeri, termasuk Singapura dan Jerman, sebelum kembali ke Indonesia.
Pada 2018, ia mengganti identitasnya di Cianjur dengan nama baru, Tomi, dan bekerja sebagai wiraswasta.
“Terpidana ini sempat mengubah identitasnya untuk menghindari pelacakan. Kami masih mendalami jejak pelariannya selama 19 tahun,” tambah Akmal Abbas.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi di Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.