PEKANBARU – Setelah hampir dua dekade dalam pelarian, Nader Thaher (69), terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap.
Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka ini diamankan oleh Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan ini.
“Setelah 19 tahun buron, akhirnya Nader Thaher berhasil diamankan. Selanjutnya, ia diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukumannya,” ujar Harli.
Nader Thaher melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi.
Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.
Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri.
Ia beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, mulai dari Singapura hingga negara lain.
Pelariannya berakhir setelah tim kejaksaan berhasil melacak keberadaannya di Bandung dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.