DHARMASRAYA – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua tersangka berinisial (AR) (45), warga Jorong Mayang Taurai Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar dan YS (38), warga Tebing Tinggi Desa Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Tersangka AR yang diduga pelaku melakukan tindak pidana menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap pada Senin (9/10) pukul 02.00 WIB di Jorong Mayang Taurai, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.
Sedangkan YS alias Cup sudah menjadi DPO Satresnarkoba Polres Dharmasraya sejak Juni 2023, ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika, Menerima informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu Rusmardi beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Sesampainya di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan AR dan menyita beberapa barang bukti berupa satu dompet kartu warna hitam yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan lima plastik klip bening.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka YS di rumahnya di Koto Gadang Koto besar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi mengatakan telah pihaknya mengamankan dua tersangka AR dan YS yang diduga telah melakukan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku dan akan dijual kepada orang lain,” katanya dilansir dari situs resmi Humas Polri.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35
Tentang Narkotika. (108)