Padang  

Buronan Pengupak Rumah Berhasil Ditangkap Tim Polresta Padang

Ilustrasi. (*)

Padang – Buronan kasus pengupakan rumah, FG (41) dibekuk polisi di Jalan Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (15/8). Sebelumnya, korban melapor ke polisi dengan n omor LP/67/B/II/2020/SPKT Sektor Kuranji, tanggal 17 Februari 2020 dengan TKP di sebuah rumah belakang rumah makan Alam Jaya Indah By Pass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

“Pelaku ditangkap juga berdasarkan infromasi dari dua rekannya yakni Agus dan Rajab (sudah tahap II) yang lebih dulu ditangkap. Dari keterangan kedua rekannya tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku yang sempat kabur setelah melakukan pencurian,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Ditambahkannya, pelaku sempat buron beberapa bulan dan akhirnya personil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk di teras rumah seorang warga di kawasan Gurun Laweh. Saat ditangkap, pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat polisi menggiringnya ke Mapolresta Padang.

“Pelaku merupakan warga Jalan Marapalam Raya, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor merk mio warna hitam adalah alat yang digunakan saat beraksi,” ujar Rico, Minggu (16/8).

Setelah ditangkap, pelaku kepada polisi mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan. “Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai hukum berlaku,” jelasnya. (411)