“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari korban, tim opsnal yang dikenal dengan nama tim Klewang memperoleh gambar tangkapan kamera mesin ATM serta rekaman CCTV di sekitar TKP pada saat transaksi yang tidak diketahui korban tersebut terjadi,” kata Kompol Dedy.
Dari sana diketahui korban bahwa yang melakukan transaksi tersebut adalah tersangka Hendra yang sehari-hari bekerja merenovasi rumah korban.
Kemudian tim mendatangi tersangka dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya atas tersangka dilakukan penangkapan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu foto tangkapan layar dari mesin ATM Bank Nagari tanggal 30 September 2022 pukul 10.12 WIB, transaksi penarikan sebesar Rp1 juta, satu lembar rekening koran dari Bank Nagari dan satu buku tabungan Bank Nagari,” pungkasnya. (406)