Payakumbuh – Misteri kasus penemuan mayat dengan luka di kepala yang menghebohkan warga Batuhampar, Kecamatan Akabiluru saat perayaan HUT RI ke-78 minggu lalu akhirnya terungkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil bekuk satu tersangka.
Adalah R (35) warga Kenagarian Batuhampar yang juga merupakan keponakan dari korban N (51), berhasil di ringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah kedai di Jalan Hayam Wuruk, Padang tadi malam, Kamis (24/8).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo membenarkan penangkapan yang di lakukan oleh anggotanya tersebut.
” Kasus penemuan mayat di Batuhampar minggu lalu bukan kasus biasa, berdasar hasil gelar perkara yang kami lakukan kami menetapkan kasus tersebut sebagai kasus penganaiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana karena kami menemukan keganjilan dengan adanya luka di kepala korban, ” terang Elvis.
AKP Elvis menambahkan motif yang mendasari tersangka R melakukan tindak pidana tersebut adalah keinginan tersangka untuk memiliki handphone korban yang nantinya akan di gunakan tersangka sebagai kebutuhan bersalin istrinya.
” Dalam pemeriksaan awal keteranganya seperti itu, jadi saat mengambil handphone, tindakan tersangka ini di ketahui korban. Kemudian tersangka memukul korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, ” beber Elvis.
Tim Buser yang di pimpin Aiptu Agung Heryanto sendiri bukan tanpa kendala dalam meringkus tersangka, sempat kehilangan jejak tim buser terus berusaha melacak keberadaan handphone korban yang sempat di matikan tersangka saat terlacak berada di Kota Padang.
Tak mau putus asa tim buser terus menyisir jejak tersangka dengan mencocokan posisi terakhir handphone dengan kamera CCTV di jalan Veteran yang ada di Kota Padang. Setelah empat hari melakukan penyisiran tersangka akhirnya dapat ringkus di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Kota Padang. (mat)