BUKITTINGGI – Diduga mencabuli anak dibawah umur, seorang oknum Linmas ditamgkap oleh Satreskrim Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Wahyuni Sri Lestari didampinggi Waka Polres dan Kasat Reskrim membenarkan seoramg oknum linmas berinisial A (51) diamankan petugas karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur di Bukittinggi.
Menurut Kapolres dalam kasus itu pelaku telah mencabuli sebanyak 6 orang anak dibawah umur dengan usia di bawah 10 tahun. Antara tersangka dan semua korban tidak memiliki hubungan tetapi tersangka dan korban tinggal di daerah yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, perbuatan tersangka sebenarnya sudah dilakukan sejak tahum 2019, namun baru terungkap beberapa hari lalu setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Berdasarkan informasi dari korban itu, warga langsung menangkap pelaku dan menyerahkanya ke polres Bukittinggi.
Menurutnya berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan warga Guguak Panjang Kota Bukittinggi itu, dia sangat tertarik dengan anak anak usia tersebut sehingga libido seknya naik. Modus tersangka mengiming imingi korban dengan uang dan permen. Sehingga tersangka bisa membuka celana, kemudian mencium alat kemaluan korban.
Ia menambahkan, disamping kasus itu sedang berproses atau berjalan, pihaknya telah membicarakan dengan Dinas Sosial akibat dampak dari kasus cabul terhadap korban. Sebab selama ini penangganannya lebih fokus ke tersangka.
“Biasanya kasus yang sering kita tangani tersangka merupakan pelaku juga dulunya ketika berusia di bawah umur. Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.(203)