PASBAR-Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pasaman Barat, Fajri Yustian mengakui, salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pasaman Barat periode 2019 – 2024, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Terlapor AH diadukan istrinya sendiri kepolisi.
“Tapi yang bersangkutan bukan kader PKS, dia direkrut sebagai caleg dari eksternal partai, atas beberapa pertimbangan sebelumnya, ” katanya.
Dia katakan, jika benar ada kasus yang menimpa AH saat, itu diluar prediksi partai saat merekrutya. Oleh sebab itu, lanjut Fajri, pihaknya akan melakukan tindakan tegas agar jangan sampai merugikan partai karena ulah oknum itu.
“Saya sudah koordinasi dengan teman-teman. Terus terang saja, dia itu binatang bukan manusia, siapa pun itu yang melakukan hal serupa adalah binatang bukan manusia, sekarang kami menganggap dia tidak ada,” ucapnya.
Dia juga meminta, AH bertanggung jawab dan tidak melarikan diri. Fajri menegaskan, agar terlapor menyerahkan diri saja, karena cepat atau lambat akan tertangkap juga. Saat ini, pihaknya juga mencoba melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, tapi tidak bisa dihubungi. Nomor kontak yang biasa dipakai tidak bisa dihubungi lagi.
Terpisah Ketua KPU Pasaman Barat, Al Haris juga mengakui kalau dari partai PKS ada caleg inisial AH di Daerah Pemilihan III untuk DPRD Pasaman Barat.
“Tapi apakah itu caleg yang dimaksud atau orang lain bernama sama kami juga belum mengetahuinya. Tapi yang jelas ada nama yang persis sebagai caleg dari PKS di dapil III, ” ujar Al Haris.
Sebelumnya, Salah seorang oknum caleg DPRD Pasaman Barat Daerah Pemilihan III dari Partai Keadilan Sejahtera, dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di daerah itu.
“Benar, ada laporan pada Kamis lalu (7/3/2019) atas dugaan seorang ayah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema kepada Singgalang.
Katanya, yang bersangkutan dilaporkan istrinya sendiri dengan terlapor inisial “AH”. Petugas hingga saat ini masih melakukan tahap penyelidikan. Sementara terlapor itu, dikabarkan melarikan diri ke pulau Jawa.
Dalam laporan, korban ‘CA’ mengaku dicabuli ayah kandungnya sejak kecil. Korban yang saat ini berusia 17 tahun lalu bercerita kepada neneknya yang kemudian meneruskan laporan ke polisi.
“Yang melakukan perbuatan yakni nama terlapor AH ini sudah diakui oleh korban. AH masih dalam proses pencarian,” jelasnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah korban mendapat ancaman dari pelaku atau tidak. Pihak polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti. (dika)