Hukum  

Cabuli Anak Yatim Piatu, Warga Pauh Ditangkap

PADANG – Syafri (47) yang sehari – hari bekerja sebagai tukang di Kota Padang akhirnya ditangkap Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang karena dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yatim piatu berusia lima tahun.

Saat ini, Syafri alias pak uwo telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (6/7). Ia membenarkan adanya kasus tersebut dan telah menangkap pelaku.

“Benar, pelaku ditangkap sekitar minggu lalu dan hingga saat ini petugas masih menyidik kasus dugaan pencabulan anak berusia lima tahun yang terjadi di kawasan Pauh tersebut,”ujar Rico.

Dikatakan Rico, pelaku Syafri diciduk dikediamannya yang terletak di Limau Manis Selatan, Pauh, Kota Padang.

“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung memproses kasus tersebut dan menangkap,” kata Rico.

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka akan dijerat pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemberintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan informasi awal yang berhasil didapatkan petugas, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan dengan cara membujuk korban dan kemudian melakukan aksi cabul.

“Kepada petugas tersangka mengakui baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, namun polisi masih terus mendalami kasus dan mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan korban. Untuk mengusut kasus itu, petugas telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog. Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan,” jelasnya. (mat)