Cair Pinjaman hingga Rp500 Juta di Pegadaian untuk Tambahan Modal Usaha, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Ilustrasi Pinjaman Pegadaian
Ilustrasi Pinjaman Pegadaian

Selain persyaratan umum tersebut, kamu juga harus memenuhi persyaratan khusus berikut ini agar bisa mendapatkan jumlah nominal pinjaman yang lebih besar.

Syarat khusus pertama adalah jarak lokasi kamu dengan outlet pegadaian maksimal 15 kilometer atau 1 jam perjalanan menggunakan kendaraan darat.

Selanjutnya harus memiliki NPWP untuk kamu yang ingin mengajukan pinjaman lebih dari Rp50 juta, Memiliki SIUP, TDP, NIB dan SKU.

Selain itu, untuk bisa mendapatkan pinjaman modal usaha ini kamu juga harus memiliki usaha yang sudah berjalan selbih dari 1 tahun.

Baca juga: Punya Usaha Ini? Dijamin Lolos Ajukan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI, Jika…

Untuk kamu yang tertarik mengajukan pinjaman Kupedes Pegadaian ini bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini yang bisa kamu ajukan secara online.

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka website resmi Pegadaian dan melakukan simulasi pinjaman dengan mengisi nilai invoice sebelum pajak.

Selanjutnya, kamu harus memilih jangka waktu pinjaman dan tanggal jatuh tempo angsuran yang harus kamu bayarkan setiap bulannya.

Setelah itu, kamu harus melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen pengajuan pinjaman berupa identitas, badan usaha, laporan keuangan dan salinan invoice serta kelengkapan lainnya.

Setelah itu, kamu harus mengisi invoice dengan nominal sebelum dimasukkan pajak. Selanjutnya kamu bisa memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman yang akan kamu ajukan.

Langkah terakhir kamu bisa mengklik ajukan pinjaman. Setelah itu, kamu nantinya akan dihubungi oleh pihak Pegadaian untuk mengkonfirmasi pengajuan kamu.

Jika tidak ada masalah, maka pinjaman kamu akan dicairkan dan kamu akan mendapatkan dana segar untuk memajukan usaha yang sedang kamu jalani.

Itulah ulasan tentang salah satu bentuk pinjaman modal usaha yang bisa kamu manfaatkan dari Pegadaian. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)