SAWAHLUNTO – Partai Demokrat Sawahlunto menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena seorang calon anggota legislatifnya tidak lolos menjadi calon tetap.
“Kami sudah menerima gugatan yang diajukan Partai Demokrat. Hari ini gugatan itu diregistrasi, “kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sawahlunto, Dwi Murini, Rabu (26/9).
Ia mengatakan, Bawaslu akan memanggil pihak KPU dan Partai Demokrat untuk mediasi. Bawaslu diberi kesempatan selama 12 hari kerja melakukan mediasi terhitung sejak gugatan diregistrasi. Kalau kedua pihak tak tercapai kesepakatan pemahaman maka masuk pada sidang yudikasi.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Rika Arnelia mengemukakan kalau lembaganya digugat Demokrat ke Bawaslu terkait seorang calon anggota legislatif partai itu tidak masuk dalam daftar calon tetap. Calon anggota legislatif partai itu tidak DPT karena tidak memenuhi persyaratan. (cong)