PADANG – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum calon legislatif (caleg) berinisial YS akan segera masuk ke pengadilan. Hal ini setelah Polresta Padang melimpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Padang, Senin (15/4).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, berkas pertama sudah dikirim kepada kejaksaan Negeri Padang pada pertengahan bulan Maret.
“Untuk tahap dua kita lakukan pada hari ini Senin (kemarin), dengan menyerahkan tersangka dan berkas ke Kejaksaan Negeri Padang,” katanya.
Tersangka yang tiba di Kejaksaan Negeri Padang sekitar pukul 11.00 WIB, dikawal oleh polisi dan langsung masuk ke sel Kejaksaan Negeri Padang. Sekitar pukul 12.15 WIB tersangka YS, keluar dari sel dan masuk keruangan tuntutan, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Usai menajalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka keluar dari ruang tuntutan dan menuju musala untuk menunaikan salat.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (kasi pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Yarnes, menyebutkan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Padang.
“Memang benar telah dilakukan tahap dua,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ada dua orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya tersangka YS, ditangkap polisi pada bulan Febuari lalu, dalam perkara asusila. Tersangka YS ini ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (wahyu)