Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota bakal dilangsungkan tanggal 27 November 2024 ini. Sejumlah tahapan guna suksesnya pesta lima tahunan itu telah dilakukan KPU.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 tahun 2024. Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dibuka selama tiga hari yakni, tanggal 27 hingga 29 Agustus.
Kemudian penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus sampai 21 September, dan Penetapan Pasangan Calon 22 September. Selanjutnya masa kampanye Pasangan Calon tanggal 25 September sampai 23 November, dan pemilihan Pasangan Calon 27 November.
“KPU juga telah melakukan tahapan berupa pembentukan PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun periode 2024- 2029,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Prance Putra melalui Sekretaris KPU setempat, Amrullah, beberapa waktu lalu.
Amrullah menambahkan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“KPU menghimbau kepada pasangan calon agar mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” katanya.
Ia menambahkan, setelah selesai pemungutan suara dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
“Terakhir penetapan Pasangan Calon terpilih jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Apabila permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka penetapan Pasangan Calon terpilih akan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. ( roni)