PADANG – Berdasarkan asal-usulnya, kata “canvass” menggambarkan pelemparan selembar kanvas dan sudah ada pada awal abad ke-16. Namun seiring perkembangan zaman, canvassing dimaknai sebagai tindakan “meminta suara”.
Pegiat media sosial Indonesia Nof Hendra mengatakan bahwa canvassing sebenarnya biasa digunakan di dunia marketing dengan tujuan untuk menarik minat dan perhatian calon pembeli. Dalam sejarahnya, canvassing sudah dikenal sejak zaman Romawi kuno.
“Tak berbeda jauh dengan metode di dunia marketing, canvassing di dunia politik digunakan untuk menarik perhatian calon pemilih, dengan cara meminta dukungan melalui blusukan dan tatap muka langsung dengan masyarakat,” lanjutnya.
Mengutip buku Transaksi Politik Warga, canvassing merupakan sebuah metode pengumpulan data pemilih, serta sosialisasi pengenalan profil dan program caleg peserta pemilu kepada masyarakat, dengan cara membuka dialog dan bertatap muka langsung dari pintu ke pintu (door to door).
Metode canvassing sering kali digunakan dalam mengidentifikasi tokoh yang memiliki pengaruh di daerahnya untuk direkrut sebagai pendukung (patron). Patron memiliki peran untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih caleg yang didukungnya.
Selain menjadi alat politik maupun media propaganda, metode canvassing bisa dipakai untuk mengidentifikasi dukungan secara personal maupun kedaerahan terhadap caleg tertentu.
Sebelum menjalankan metode canvassing, seorang konsultan politik akan melakukan survei terlebih dahulu guna mengukur popularitas dan elektabilitas caleg.
Hasil survei akan ditindaklanjuti konsultan untuk dijadikan acuan dalam meningkatkan popularitas sang caleg. Langkah selanjutnya adalah menentukan strategi untuk meningkatkan elektabilitas caleg.
Canvassing Pemilu Legislatif adalah metode yang biasa digunakan oleh sejumlah caleg untuk menarik suara, minat maupun perhatian pemilih dalam pemilihan umum legislatif.
Biasanya, strategi canvassing ini dijalankan selama masa kampanye, di mana para caleg akan berlomba-lomba meyakinkan calon pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, citra diri atau personal branding yang kuat sebagai calon peserta Pemilu.
Seperti yang akan dilakukan oleh Caleg DPR RI, Drs. H. Marlis, MM dari Partai Nasdem No. Urut 8 bahwa mulai awal Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024 akan fokus untuk melakukan canvassing politik.
Lebih lanjut, Marlis mengatakan bahwa dirinya akan mengadakan canvassing politik di Daerah Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Tanah dan Muaro Paneh di dapil Sumbar 1.
Selain itu, Nof Hendra kembali menambahkan bahwa canvassing politik ini biasa dilakukan para politisi atau calon wakil rakyat dengan cara langsung terjun ke lapangan untuk bertemu dengan para calon pemilih, tokoh -tokoh masyarakat: alim ulama, cerdik pandai, tokoh adat, kalangan emak-emak, tokoh pemuda, kalangan milenial dan para mahasiswa/pelajar guna menarik minat, mendapatkan doa restu, mandat, dukungan dan simpati mereka. (*)