PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang cara melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Kamu bisa mengikuti langkah-langkah yang terdapat di dalam artikel ini untuk melakukan pendaftaran sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2023.
Tidak hanya caranya saja, di dalam artikel ini juga terdapat syarat yang harus dienuhi untuk mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS 2023.
Kamu tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS 2023 ini.
Berikut syarat yang harus kamu penuhi sebelum mendaftar sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2023.
Baca juga: 7 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2023, Begini Penjelasannya
Syarat Peserta CPNS
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
– Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
– Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Setelah mengetahui syarat seperti yang dijelaskan di atas, tentunya ada berkas yang harus kamu siapkan untuk mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS 023.