Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembayaran tagihan dari pinjaman Livin’ Paylater dapat dilakukan dengan cara auto debet dari rakening nasabah.
Artinya, nasabah perlu menyiapkan sejumlah uang di rekening Mandiri yang terdaftar sebelum tanggal jatuh tempo.
Misalnya, transaksi dilakukan di tanggal 24 September 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tanggal jatuh temponya adalah 24 Oktober 2023, 24 November, dan 24 Desember 2023.
Perlu diketahui, terdapat biaya ketelambatan pembayaran angsuran Livin’ Paylater yang dikenakan kepada nasabah.
Nasabah akan dikenakan denda ketelambatan pembayaran angsuran cicilan Livin’ Paylater mulai dari 4% per bulan dari tagihan tertunggak.
Catatan: Biaya administrasi dan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank Mandiri.
Itulah infomasi mengenai pinjaman Livin’ Paylater yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah Bank Mandiri. Semoga bermanfaat. (RC7)
Dapatkan informasi terbaru mengenai Pinjman Bank dan link bagi-bagi DANA Kaget setiap hari di Grup Telegram Ini.