PADANG – Masih ingat dengan kasus kriminal akibat pinjaman online (pinjol) yang berdampak besar? Meskipun banyak orang terjebak dalam utang, ada juga banyak orang yang masih menggunakan pinjol.
Jika kalian termasuk, coba pikirkan kembali apakah benar-benar mampu untuk membayar utang pinjol tersebut.
Bagi yang masih bingung, jangan lewatkan artikel ini karena akan memberikan cara yang realistis untuk melunasi hutang pinjol.
Dikutip dari kanal Youtube Kompas.com, Stella pada konten Generasi Cuani ini menceritakan saat ini banyaknya pengguna pinjol yang tidak mampu melunasi kewajibannya.
“Kasus orang yang terjerat pinjol bisa kalian cek sendiri di Google, namun menariknya, masih banyak orang yang menggunakan pinjol,” katanya.
Pada Juni 2023, lebih dari 5 juta pengguna pinjol di Jawa Barat memiliki total utang 14,25 triliun Rupiah. Angka ini menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan pengguna pinjol terbanyak di Indonesia.
Tahu kah kalian posisi kedua? DKI Jakarta, pusat kegiatan ekonomi nasional, justru menduduki peringkat kedua pengguna pinjol terbanyak di Indonesia.
OJK mencatat ada 2,37 juta akun pengguna pinjol di DKI Jakarta dengan total utang mencapai 10,87 triliun Rupiah.
Total utang pinjol warga DKI Jakarta bahkan melebihi APBD Jogja tahun 2023 yang hanya 5,7 triliun Rupiah.
Total utang pinjol masyarakat seluruh Indonesia mencapai 52,7 triliun Rupiah dari 18,1 juta akun pengguna.
Padahal, berutang di pinjol memiliki risiko lebih dari sekadar kebingungan dan kegelisahan karena dikejar oleh penagih utang.
Berutang di pinjol dapat menghambat pengajuan KPR atau bahkan dapat mengakibatkan ditolaknya lamaran pekerjaan karena setiap transaksi pinjam-meminjam uang direkam di sistem layanan informasi keuangan yang dapat berdampak pada kemungkinan gagalnya diterima kerja.