“Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain,” tulis imbauan tersebut.
“Tidak memberikan sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat,” imbuh imbauan itu.
Adapun tugas mengajar dapat dialihkan kepada pengajar lain jika tenaga pendidik yang bertugas sakit.
Sekolah juga diharapkan dapat melakukan deteksi awal terhadap setiap warga sekolah yang sakit untuk selanjutnya diinformasikan ke Dinas Kesehatan setempat untuk diperiksa lebih lanjut. Salah satu deteksi awal yang dapat dilakukan, yakni dengan cara mendeteksi suhu tubuh.