Hukum  

Cegah Korona, Pengadilan Negeri Padang Batasi Pengunjung

Pengadilan Negeri Padang. (givo)

PADANG – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Pengadilan Negeri Padang melakukan pembatasan pengunjung persidangan. Dengan adanya kebijakan ini, pengunjung sidang atau keluarga terdakwa tidak boleh masuk ke dalam ruang tunggu maupun ruang sidang.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal, Selasa (24/3).

Menurutnya, adanya ketetapan ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan Mahkamah Agung tanggal 16 Maret tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, serta juga Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Tahun 2020 tanggal 17 Maret tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan.

“Pengumuman pembatasan pengunjung ini mulai berlaku dari 23 Maret sampai dengan petunjuk dari Mahkamah Agung RI,” kata Yoserizal.

Selain tidak dibolehkannya pengunjung sidang dan keluarga terdakwa masuk ke ruang tunggu dan ruang sidang, poin lainnya yang diatur, yaitu pada saat persidangan yang dipimpin majelis hakim, hanya boleh dimasuki oleh pihak berperkara, pengacara, polisi sebagai pengamanan, terdakwa, saksi/ahli dan wartawan.

Kemudian, ia juga mengatakan, sidang yang masih panjang penahanannya, sementara ditunda hingga dua minggu ke depan. Sedangkan untuk sidang yang memiliki tenggang waktu, seperti Peradilan Hubungan Industri, sidang anak, sidang praperadilan, gugutan sederhana, dan tindak pidana korupsi, tergantung kepada masing-masing hakim.

Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Padang, katanya, masih tetap berjalan namun ada pengurangan jam pelayanan. Dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. (Wahyu)