Pariaman – Cegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Pariaman, pemerintah setempat mengoperasikan posko perbatasan di beberapa titik yang telah ditentukan. Pengoperasian kembali posko perbatasan ini, juga menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang meniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan, akhir ini, kasus penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Sumbar umumya dan Kota Pariaman mengalami peningkatan. Untuk menekan kembali kasus ini, perlu dilakukan tindakan tegas dengan mengoperasikan kembali Posko Satgas Covid-19 atau posko perbatasan yang berada di wilayah perbatasan Pariaman dengan Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan SE tersebut, juga mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5), tanggal 6 Mei 2021 (besok) diberlakukan penyekatan bagi masyarakat yang datang dari luar. Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
“Di posko perbatasan tersebut sudah di stand by kan petugas kesehatan, nantinya akan bertugas melakukan pengecekan suhu tubuh setiap pengendara, pencatatan identitas dan trafik perjalanan dari pengendara serta penyemprotan desinfektan kepada setiap mobil yang melintas,” ucapnya, Kamis (6/5).
“Pemeriksaan di perbatasan ini kita lakukan sampai nantinya penyebaran Covid-19 ini dapat kita tekan, dan kita semua tentu berharap agar pandemi yang telah berlangsung
Tim yang ada di posko di perbatasan nantinya akan diisi mulai dari TNI, Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta BPBD Kota Pariaman. “Semoga dengan kebersamaan ini, dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, kita dapat maksimal menekan penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Pariaman” harapnya . (Agus)