PAYAKUMBUH – Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ TGL 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, Pemko Payakumbuh mengikuti kegiatan Webinar yang digelar melalui aplikasi daring, Rabu (20/1).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, dalam webinar itu, mengatakan, kegiatan difokuskan pada dua hal yaitu pada penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan percepatan kemudahan investasi di daerah.
“Pertama, untuk penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran. Hal itu dilakukan, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun,” ujarnya.
Disampaikan, pelaksanaan kegiatan dimaksud juga memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD.
“Dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah. Sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah. Selain itu, Pemerintah daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan APBD dari awal tahun anggaran serta mempermudah investasi di daerah,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Asisten III Setdako Payakumbuh Amriul Dt. Karayiang, secara terpisah, mengatakan, SE itu bertujuan agar daerah terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun. Untuk tahun anggaran 2021 masih proses protap. “Protap ini secara umum isinya adalah langkah-langkah percepatan yang harus dilakukan oleh PA, KPA, PPK, kelompok kerja pemilihan dan pejabat pengadaan,” ucapnya.
Menurutnya, adapun sasaran yang diprioritaskan sesuai SE Mendagri meliputi penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta fokus pada kegiatan berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. “Mari kita bersama-sama mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan. Antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal), memberikan kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan kebijakan yang tidak menghambat investasi di daerah,” pungkas Amriul. (bule)