Padang  

Cegah Politik Uang, Bawaslu Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Nagari Tujuh Koto Talago

Deklarasi kampung perngawasan

Limapuluh Kota – Dalam rangka mencegah praktik politik uang dan memperkuat pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat bersama Bawaslu Kabupaten 50 Kota mendeklarasikan “Kampung Pengawasan Partisipatif” di Nagari Tujuh Koto Talago, Kabupaten 50 Kota. Acara ini berlangsung di halaman Balai Godang Talago Gontiang pada Jumat (27/09/2024).

Deklarasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten 50 Kota Yoriza Asra dan Ismet, serta Camat Guguak beserta seluruh Walinagari di Kecamatan Guguak.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menyampaikan bahwa tujuan utama dari Kampung Pengawasan ini adalah menciptakan ruang dialog yang memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan pelanggaran pemilu, khususnya terkait politik uang yang sering menjadi ancaman dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

“Dengan adanya Kampung Pengawasan ini, diharapkan kita bisa memberantas atau bahkan menghilangkan praktik politik uang. Karena untuk menghentikan politik uang, peran aktif masyarakat sangat penting,” jelas Alni.

Alni juga menekankan bahwa pemilu seharusnya tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, dan ia berharap agar masyarakat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan hati nurani mereka, tanpa pengaruh politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran Pilkada 2024 di daerahnya. Kehadiran Kampung Pengawasan Partisipatif ini diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran selama Pilkada berlangsung.

“Pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik Bawaslu. Setiap warga negara harus terlibat dalam menjaga integritas pemilu,” kata Yoriza Asra.

Camat Guguak, Gusni Hendri, juga menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bawaslu dalam mencanangkan Kampung Pengawasan Partisipatif di wilayahnya. Seluruh Walinagari di Kecamatan Guguak hadir dalam acara ini, sebagai bukti dukungan penuh dari masyarakat terhadap program tersebut.

“Kecamatan Guguak terdiri dari lima nagari. Meskipun deklarasi ini dilaksanakan di Nagari Tujuh Koto Talago, seluruh nagari di Kecamatan Guguak memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini,” tambah Gusni Hendri.

Deklarasi tersebut secara resmi ditandai dengan pemukulan talempong oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, sebagai simbol penetapan Nagari Tujuh Koto Talago sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Serentak 2024.

Dengan adanya Kampung Pengawasan Partisipatif, Bawaslu berharap dapat menciptakan pemilu yang bersih, transparan, dan bebas dari politik uang, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Sumatera Barat. (r)