PADANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama, Tapan, Pesisir Selatan, Senin (5/8).
Menurut ketua hakim, Yose Rizal, eksepsi tersebut tidak bisa diterima karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah masuk pada pokok perkara.
“Pemeriksaan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin depan,” kata hakim.
Seperti yang diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi korupsi pada proyek senilai Rp13 miliar itu. Adapun tiga nama yang terseret kasus dugaan korupsi ini yaitu Nofrinaldi selaku mantan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Ir.Wuryan Irianto selaku mantan konsultan pengawas dan perencana proyek, serta Friandi Indrawan selaku rekanan.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan RSUD Tapan ternyata telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar. Para pelaku dituntut akibat perbuatan 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (wahyu)