Cicilan KUR BRI Macet? Ini Solusinya Agar bisa Mengajukan Pinjaman Lagi

Cicilan KUR BRI Macet, Ini Solusinya Agar bisa Mengajukan Pinjaman Lagi
Cicilan KUR BRI Macet, Ini Solusinya Agar bisa Mengajukan Pinjaman Lagi (ilustrasi: Topsatu.com)

Misalkan, alasan macet karena kena tipu atau dipakai oleh pihak lain, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak bertanggung jawab akan pinjaman KUR yang sudah ditandatangani.

Jika terjadi penurunan omset yang menyebabkan kemampuan membayar setoran menurun, maka segera datang ke kantor BRI dan temui mantri yang bersangkutan untuk meminta ‘Restrukturisasi’ atau pengurangan jumlah setoran.

Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban. Ini bisa menjadi solusi.

Kebijakan Restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:

  • Penurunan suku bunga kredit;
  • Perpanjangan jangka waktu kredit;
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  • Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Syarat dan Proses Restrukturisasi KUR BRI

Restrukturisasi kredit ditujukan untuk Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit.

Selain itu, debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Untuk restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 bisa dilakukan dengan beberapa syarat dan proses berikut ini:

1. Debitur sudah melakukan penyetoran minimal 6 bulan;

2. Terjadi penurunan hasil usaha atau omset baik itu usaha sepi debitur sakit dan lain-lain;

3. Melakukan negosiasi kemampuan seseorang sesuai dengan batas-batas peraturan yang berlaku di Bank BRI;

4. Mantri akan mendatangi rumah dan tempat usaha debitur untuk memastikan bahwa kemampuan setoran debitur menurun tapi masih bisa
mengangsur dengan jumlah angsuran yang lebih kecil dari sebelumnya. Nantinya akan dibuktikan dengan foto dan lembar hasil kunjungan matri;

5. Debitur datang kembali ke kantor BRI untuk melakukan akad restart atau perpanjangan jangka waktu kredit sesuai dengan kesepakatan;

6. Debitur wajib melakukan penyetoran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati sampai dengan lunas;

7. Jika pada 3 bulan pertama debitur tidak dapat memenuhi setoran yang sudah disepakati maka perjanjian restart akan gugur dan kembali ke perjanjian awal dengan kolektabilitas menyesuaikan jumlah tagihan.

Batas restrukturisasi..