“Pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi di belakang rumah warga, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Dodi, Jumat (28/3/2025).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa gunting rumput yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)