PAYAKUMBUH – Sebelum pelaksanaan Pemilu serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh mencatat telah menemukan ribuan pelanggaran dan laporan terkait penyelenggaraan.
Baik pra maupun pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) para calon legislatif (caleg) itu. Pelanggaran terbanyak terjadi di Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, ada juga kegiatan yang dilakukan para caleg maupun Partai Politik (Parpol) yang bertentangan dengan UU maupun Perda yang diterapkan oleh Pemko Payakumbuh terkait Pemilu.
Dengan adanya banyak pelanggaran itu, Bawaslu Kota Payakumbuh membuat tim khusus untuk mencegah dan menyelesaikan seluruh pelanggaran ini sampai proses Pemilu 2019 selesai. Ini upaya terakhir Bawaslu agar peserta Pemilu 2019 taat pada aturan. Jika upaya ini gagal, Bawaslu mengancam akan membeberkan pelanggaran yang dilakukan para caleg maupun Parpol kepada publik.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh M. Khadafi, Kamis (28/11), mengatakan, tim khusus ini terdiri dari unsur kepolisian, BIN, PLN, Telkom dan Pemko Payakumbuh. Selain itu juga ada dari Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kesbangpol, Perhubungan, Pelayanan Satu Pintu dan BKD.
“Ini upaya kami terakhir. Jika para peserta Pemilu masih tetap membandel, kami akan beberkan data ke publik dan biarlah masyarakat menilainya sendiri. Data ini berupa seperti apa kesalahan peserta pemilu tersebut dan sampai mana tingkat pelanggaran yang dilakukannya,” ujarnya.
Dikatakan Khadafi, selama ini banyak APK yang membahayakan masyarakat. Seperti halnya APK membuat kabel dan tiang listrik rusak. Ini membahayakan masyarakat dan mengganggu fasilitas umum. Bahkan ada yang memasang APK di persimpangan jalan yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
“Semoga partisipasi masyarakat Payakumbuh untuk Pemilu 2019 melebihi 77,5 persen,” pungkasnya. (bule)