PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap residivis inisial RS (51) atas laporan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R4) yang diketahui terjadi pada Kamis (12/10/2023) sekira Pukul 03.00 Wib di parkiran Hotel Monata Jalan S. Parman, Lolong Belanti, Padang Utara Kota Padang.
Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang Adrian Afandi, Senin (16/10) mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika korban mengantar penumpang menuju Padang. Pukul 23.00 Wib korban sampai di Padang dan di ajak menginap oleh tersangka. Ketika sampai di kamar, selanjutnya korban tidur. Kemudian pada Kamis 12 Oktober 2023 sekira Pukul 03.00 Wib korban terbangun dan lihat tersangka sudah tidak ada dalam kamar. Saat mencek kunci mobil korban letakkan di meja ternyata sudah tidak ada lagi. Kemudian korban keluar dari kamar untuk menuju parkiran hotel, ternyata mobil korban sudah tidak ada lagi.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Klewang bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui.
Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka.
Usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. arief)