Hukum  

Coba Kabur, Terduga Copet Sembilan TKP Didor Tim Klewang Polresta Padang

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian (copet) yang beraksi beberapa kali di kawasan Pasar Raya.

DS (27) warga Sangir, Solok Selatan ditangkap Senin (24/5) malam di depan toko Bata simpang Air Mancur. Saat ditangkap dan akan dibawa ke Polresta Padang, pelaku melawan petugas dan mencoba kabur untuk melarikan diri.

Namun, upayanya tersebut berhasil digagalkan Tim Klewang yang dipimpin Ipda Ori Friliansa. Dengan tindakan tegas dan terukur, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan terukur pada bagian kakinya.

Kapolresta Kombes Pol Imran Amir melalui Kasubbag Humas Ipda Helga didampingi Paur Humas Bripka Diko menyebut, DS telah melakukan aksi copet beberapa kali di seputaran Pasar Raya Padang.

“Ada 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang telah dilakukan pelaku ini. Semuanya di kawasan Pasar Raya seperti bundaran Air Mancur dan Simpang Mulya,” katanya, Selasa (25/5).

Dikatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang menjadi korban pencurian di sekitar Bundaran Air Mancur. Laporan tersebut sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/256/V/2021/SPKT Unit III/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Mei 2021.

Setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Padang, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, diketahui pelakunya adalah DS.

“Pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Xiomi Redmi 6 warna biru dan 1 buah tas sandang warna biru,” pungkasnya.(arief)