PAYAKUMBUH – Sempat kabur usai melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kawasan Kaniang Bukik Kecamatan Payakumbuh Utara,seorang residivis berinisial HD (26) ditangkap Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh di Kawasan Pangkalan. Selain tersangka, Tim yang dipimpin langsung Panit Reskrim, Ipda. Zero juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian yang dikendarai tersangka.
Tersangka mengakui sebelumnya juga melakukan sejumlah aksi pencurian di Payakumbuh, baik pencurian rumah maupun di toko. Bergerak cepat, tim langsung melakukan pencarian terhadap Barang Bukti (BB) yang telah dijual maupun dibuang tersangka HD. Namun saat Polisi hendak melakukan pencarian barang bukti Laptop yang dibuang tersangka di semak-semak, ia berusaha melarikan diri. Tak mau tersangka kabur, Polisi memberikan tembakan peringatan, namun hal itu tak digubris. Tersangka tetap melarikan diri. Langkanya terhenti setelah timah panas menembus betisnya.
Usai pengobatan dirumah sakit, tersangka HD dibawa ke Mapolsekta Payakumbuh di Kawasan Kaniang Bukik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Polisi ia mengakui sejumlah aksi kejahatannya beberapa waktu terakhir.
” Iya, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor yang telah beraksi di belasan TKP di Payakumbuh. Tersangka HD kita tangkap di Kawasan Pangkalan setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kapolsekta Payakumbuh, AKP. Winedri didampingi IPDA. Zero, Jumat 7 Juli 2023.
Mantan Kapolsek Akabiluru itu juga menambahkan, tersangka ditangkap di Kawasan Pangkalan sekitar pukul 13.00 Wib pada Kamis 6 Juli 2023. Ia sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Kamis 5 Juli sekitar pukul 19.00 Wib di RT 001 RW 001 Kelurahan Tigo Koto Dibaruah (Kaniang Bukik).
” Tersangka memang sebelumnya sempat kita grebek usai melakukan aksi Pencurian sepeda motor, namun ia berhasil melarikan diri. Hingga akhirnya ditangkap di kawasan Pangkalan.” Tutupnya.
Penangkapan terhadap tersangka HD terbilang cepat, sebab hanya berselang satu hari usai melakukan aksi kejahatannya. Hingga kini tersangka masih ditahan di sel Mapolsekta Payakumbuh.
Selain 1 unit sepeda motor, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) empat buah tabung gas ukuran 3 kg, mesin parutan kelapa, laptop, mesin potong rumput. Tersangka HD sebelumnya telah tiga kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus tindak pidana pencurian. (mat)