3. Scan Kartu Keluarga
Berkas yang harus kamu siapkan selanjutnya adalah scan Kartu Keluarga (KK) yang fungsinya hampir sama dengan KTP tadi.
Bedanya, pada KK ini terdapat nama orang tua dan anggota keluarga lainnya yang masih berada dalam satu KK dengan kamu.
Untuk format yang dibutuhkan adalah JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.
4. Scan Ijazah
Selanjutnya berkas yang perlu kamu siapkan adalah scan ijazah yang membuktikan bahwa kamu pernah menimba ilmu hingga jenjang pendidikan terakhir kamu.
Scan ijazah ini harus diambil dengan format PDF yang berbeda dari berkas-berkas lainnya. Untuk ukuran filenya sama dengan yang sebelumnya 200 kb.
Baca juga: BOCOR! Segini Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Alumni Hukum Punya Peluang Besar
5. Scan Transkrip Nilai
Scan transkrip nilai adalah hal yang dibutuhkan untuk penunjang ijazah yang kamu unggah di website pendaftaran CPNS 2023.
Dari scan transkrip nilai tersebut nanti tim seleksi akan membandingkan nilai kamu dengan peserta lain. Jika nilai kamu tinggi, maka peluang kamu juga tinggi.
Untuk format yang dibutuhkan adalah berbentuk PDF dengan ukuran yang sama yaitu 200 kb.
6. Scan Akreditasi Kampus dan Prodi
Sebagai berkas pendukung yang lainnya, akreditasi kampus dan prodi juga sangat dibutuhkan. Karena ini juga akan menentukan peluang kamu untuk lolos seleksi nantinya.
Bagi kamu yang merupakan tamatan SMA sederajat tentunya bisa menggunakan scan akreditasi sekolah kamu saja.
Untuk file yang dibutuhkan pada scan akreditasi ini berbentuk PDF dengan ukuran file yang sama yaitu 200 kb.
7. Scan Berkas Pendukung Lainnya
Berkas pendukung lainnya ini berupa sertifikat pelatihan khusus, pengalaman kerja atau akta nikah bagi yang sudah melangsungkan pernikahan.
Setelah kamu mengetahui syarat dan dokumen yang harus dilengkapi tersebut, selanjutnya kamu bisa melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut ini.
Cara Daftar CPNS 2023
– Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
– Daftar untuk buat akun SSCASN
– Lengkapi keperluan informasi untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif