CSR Semen Padang Bisa Diakses Melalui Situs

Suasana menjadi kurang kondusif, karena pemohon terus ngotot, padahal saran dari hakim KI Tanti Endang Lestari merupakan sebuah solusi, namun ditanggapi berbeda.

Selanjutnya, agar tidak menjadi ketegangan Hakim Ketua Persidangan, meminta untuk kedua belah pihak melakukan mediasi, dan disepakati oleh kedua pihak.

Setelah sekitar 1 jam melakukan mediasi, dipimpin hakim mediasi Arif Yumardi akhirnya solusi ditemukan dan kedua belah pihak sepakat, dengan ketentuan pihak termohon melakukan kordinasi dengan unsur pimpinan, karena tidak mungkin menyebut nama penerima CSR.

“Pada dasarnya mediasi berjalan agak alot, namun kedua belah pihak akhirnya menyadari jika semua solusi bisa dicapai dengan saling mengalah,” tutur Arif Yumardi.

Sekaitan dengan LSM Leon Agusta Institut, sejak tertanggal 5 Agustus 2021, SKT-nya dari Kesbang Pol Sumbar sudah berakhir dan belum diperpanjang, namun karena pengajuannya meminta persidangan sebelum Agustus maka persidangan tetap dilanjutkan.

“Sebagai LSM pemohon memang harus ada kejelasan SKT, kecuali perorangan, namun karena yang bersangkutan mengajukan atau teregistrasi sebelum SKT berakhir, maka kita lanjutkan sebab aturan tidak berlaku surut,” tutup Tanti dengan senyum khasnya. (benk)