PADANG – Mencuri besi plat di sebuah gudang, seorang warga pemuda, Andre Yolanda dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/6).
Dalam dakwaan disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Elvi Susanti, kejadian berawal Selasa, 23 Maret 2021 kemarin sekira 16.30 WIB. Saat itu terdakwa bertemu adik terdakwa bernama Riyan di depan rumahnya. Terdakwa pun meminta Ryan mencarikan mobil rental untuk mengantarkan orangtua. Satu jam berselang, Ryan datang dengan mobil dan langsung diserahkan ke terdakwa.
Sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa mengemudikan mobil menuju ke daerah By-pass dan pada saat terdakwa melintas di gudang milik Asrul Chan, di kawasan Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, terdakwa melihat besi plat terletak di depan gudang.
Kemudian terdakwa langsung berputar lagi dan masuk ke perkarangan gudang, lalu mengambil dua keping besi plat mobil dan dua keping besi plat dinding mobil, dan terdakwa masukan ke dalam mobilnya.
Setelah itu terdakwa mengemudikan mobil pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, barang yang baru dia ambil diletakkan di atas mobil, hingga kemudian terdakwa istirahat.
Esoknya, terdakwa pergi ke tempat penampungan besi tua di daerah Bandar Purus, tepatnya di depan gudang Interkom. Kemudian, terdakwa menjual besi tersebut kepada si penampung besi tua seharga Rp370 ribu. Lalu terdakwa langsung pulang ke rumah.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. (wahyu)