PEKANBARU – Seorang pemuda berinisial EDZ (20) terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara setelah tertangkap mencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Ia diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru pada Jumat (7/2/2025) malam dengan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah karung.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti lempengan tembaga yang diduga diambil dari Tugu Zapin. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Aksi pencurian ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Fitra Boediarsa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, EDZ diduga beraksi seorang diri dengan mencopot lempengan tembaga dari monumen tersebut.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Saat ini, EDZ telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan fasilitas umum.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif menjaga aset kota dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Kompol Bery.(*)