SOLOK – Ando (25) warga Rawang Abu Kenagarian Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota. Selasa (28/1).
Pria tersebut diamankan karena dilaporkan terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok pada Minggu tgl 26 Januari 2020.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferri Suwandi melalui Kasat Reskrim AKP Defriyanto mengatakan sebelum mengamankan pelaku, polisi telah melakukan penyelidikan dalam kasus pencurian yang menimpa pelapor Hendra Irawan (39) warga Ketaping Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Dari tangan Ando, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki warna merah hitam sebagai barang bukti kejahatan yang diperbuatnya.
tak hanya itu polisi juga mengamankan BB lain yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat BA 6216 HQ hasil kejahatan yang di lakukan pelaku di area samping Masjid Al Furqan Pasar Raya Kota Solok yang kejadiannya terjadi pada 27 Agustus 2019.
Akibat perbuatan yang merugikan orang lain tersebut polisi menjerat Ando dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (oky)