Padang  

Curi Parfum, Nenek Afrida dan Mina Dituntut 10 Bulan Penjara

Padang – Didakwa mencuri parfum, seorang nenek dan wanita muda dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/9) di Pengadilan Negeri Padang.
“Mina (terdakwa I) dan Afrida (terdakwa II) terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, maka kedua terdakwa dituntut masing-masing 10 bulan penjara,” kata JPU, Voni Amedia saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa, hakim bertanya kepada keduanya tanggapan atas tuntutan itu. Terdakwa II, Afrida pun meminta keringanan pada hakim. “Saya mohon keringanan, bu hakim. Saya punya anak cucu,” kata Afrida.

“Itu bukan alasan. Cucu kamu kan ada orangtuanya yang membiayai hidupnya. Itu bukan urusan kamu,” kata hakim.

Kemudian, majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Saat keluar dari ruang sidang, Mina tampak santai, sedangkan Afrida tampak terpukul dengan hukuman penjara yang akan dijalaninya nanti.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pencurian itu terjadi pada 17 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu terdakwa I dan II menaiki angkot jurusan Siteba – Pasar Raya. Sesampai di kawasan Jati, terdakwa I melihat orang ramai berbelanja di Toko Azwa Parfume. Kemudian muncul niat terdakwa I untuk mengambil parfum di toko itu.

Terdakwa I kemudian mengatakan niatnya itu pada terdakwa II, lalu mereka berdua turun dari angkot, dan kemudian masuk ke dalam toko tersebut. Di dalam toko, penjaga toko sedang sibuk melayani tiga orang pembeli. Kemudian terdakwa I berkata kepada terdakwa II agar terdakwa II berdiri di depan terdakwa I untuk menghalangi pandangan penjaga toko. Lalu terdakwa I mengambil 10 kotak parfume dan memasukkannya dalam tas.
Saat akan memasukkan 2 kotak lagi ke tasnya, perbuatan terdakwa diketahui penjaga toko. Terdakwa kemudian menyerahkan 2 kotak parfume itu ke penjaga toko, lalu keluar toko dengan mengantongi 10 kotak parfume dalam tasnya.

Akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 4 botol parfume merk Royal Essenza dan 6 botol parfume merk Romatic Pine, pemilik toko, Ripanji mengalami kerugian Rp3,7 juta. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (wahyu)