Hukum  

Curi Sarang Burung Walet, Lima Pelaku Ditangkap

Ilustrasi. (sisidunia)

 

PADANG – Satuan Reskrim Polresta Padang, Selasa (18/12), menangkap lima pria saat tengah beraksi mencuri sarang burung walet.

Lima pria itu diciduk Unit IV Opsnal Polresta Padang dibawah komando IPDA Denny J di Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Padang Barat, Kota Padang pada pukul 04.30 Wib dini hari.

Lima pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Syahrul Gunawan (18) pengangguran, Dendy Akbar (29) buruh, Suryadi (30) Tukang becak, Rizki Syahputra (23) Wiraswasta dan Erik Eriansyah (23) Kuli.

Ipda Denny J kepada awak media usai penangkapan mengatakan dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah plastik berwarna hitam yang isinya adalah sarang burung walet.

“Barang bukti lainnya, satu buah tas hitam, tali pengait, tiga buah senter korek api dan delapan buah pipa besi yang dipergunakan saat beraksi,” katanya.

Lebihlanjut dikatakannya, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan masyarakat bernama Njo Tjoen Haij yang ditulis pada laporan polisi dengan nomor LP/2510/K/XII/2018/SPKT UNIT III pada tanggal 18 Desember. (rahmat/arief)