Hukum  

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid, Pengangguran Dibekuk  Polresta Padang

Tersangka curanmor bersama barang bukti. (ist)

PADANG – Seorang pengangguran, Roelly (41) dibekuk polisi di Jalan Bhakti, Parupuk Tabing, Koto Tangah, Padang, Rabu (2/9) malam, karena diduga mendalangi aksi pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Al Muhajirin Wisma Indah III, Parupuk Tabing.

Aksi itu diduga dilakukannya pada Minggu (23/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Reskrim, Ipda Ori Friliansa Utama.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (3/9).

Penangkapan itu menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/464/B/IX/2020/SPKT Unit II, tanggal 02 September 2020 dengan pelapor Rahmadhanur Gafar. “Pelaku tidak melawan saat diamankan dan langsung digiring ke Polresta Padang,” lanjutnya.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kunci letter T berujung runcing, BPKB motor, dan STNK.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku yang diduga pencuri sepeda motor sedang berada di rumahnya. Mendapati informasi tersebut jajaran opsnal Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku dan benar ditemukan pelaku sedang berada di rumahnya. kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. “Anggota Opsnal mengintrograsi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Kompol Rico. (arief/mat)