Hukum  

Curi Sepeda Motor UJ Ditangkap Polisi

PARIK MALINTANG – Anggota Reskrim Polres Padang Pariaman, Sabtu (23/3) dini hari, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku berinisial FUR alias UJ. Baru berusia 14 tahun dan, diduga telah mencuri satu unit sepeda motor milik Zainidar yang lagi parkir di depan warnet dekat Kantor BRI Lubuak Aluang, Jumat (22/3) pagi.

Lelaki putus sekolah yang mengaku warga Simpang Kamboja, Nagari Aie Tahun, Lubuak Aluang tersebut ditangkap di Toboh, dalam sebuah acara hiburan, orgen tunggal, Sabtu (23/3) dini hari.

Kapolres, AKBP Rizki Nugroho, mengatakan, pelaku ditangkap ketika hendak meninggalkan lokasi hiburan dengan mengendarai sepeda motor curiannya itu.

Jadi, jelas Kapolres, sebelumnya petugas dan korban telah menemukan sepeda motor yang hilang ditempat keramaian tetsebut. Untuk mengetahui pelakunya, dilakukanlah pengintaian dan, begitu melihat seseorang menaiki sepeda motor, Honda Vario tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.

Atas perbuatannya, UJ kini terpaksa berhadapan dengan penyidik dan dia dapat diancam.pidana pencurian. (darmansyah)