JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pastikan daerah harus sediakan anggaran untuk keterbukaan informasi publik dan Komisi Informasi Provinsi dan Kota serta Kabupaten.
“Jangan tidak dianggarkan dan jangan beralasan tidak ada aturan di Permendagri 27/2021 itu sudah bisa jadi acuan mengakomodir anggaran untuk keterbukaan informasi publik dan Komisi Informasi sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008,” ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat jadi narasumber mewakili Mendagri di National Assesment Forum di Pullman Hotel, Jumat (29/7-2022).
Benni berharap koleganya di pemerintahan daerah tidak beralasan lagi soal ketersediaan anggaran tentang KIP (keterbukaan informasi publik) ini.
“Ya. Kalau kolega saya di daerah masih nggak akomodatif terkait anggaran KIP, bisa saja Kemendagri memberikan punish terhadap itu,” ujar Benni.
Tapi, bagi daerah yang memberikan ruang anggaran kepada KIP dan Komisi Informasi di daerah tentu Kemendagri akan memberikan reward.
“Bisa saja terkait evaluasi anggaran yang menjadi kewenangan Kemendagri, tidak ada alokasi buat KIP dan Komisi Informasi, APBD-nya belum kita evaluasi, atau sebaliknya bagi daerah yang anggarkan diberi reward,” ujar Benni.
Komisioner KI Pusat Gede Narayana sangat mengapresiasi punish dan reward diterapkan Kemendagri.
“Kita mendukung sekali reward dan punish Kemendagri pada daerah yang acuhkan anggaran untuk PPID maupun KI dalam mengelola dan mengawal keterbukaan informasi publik,” ujar Gede Narayarana.
Deputi VII Mekopolhukam mewakili Mahfud MD optimis IKIP terus meningkat di tahun mendatang.
“IKIP 2022 harus menajdi parameter bagi terselenggaranya tranparansi layanan informasi oleh badan publik,” ujar Mahfud MD diakili deputinya. (*)