PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang syarat pendaftaran sebagai peserta seleksi PPPK Guru tahun 2023 yang harus kamu ketahui.
Untuk profesi guru, pemerintah tidak lagi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melainkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.
Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPPK guru, harus melengkapi persyaratan yang dibuat oleh pemerintah berikut ini.
Dilansir dari laman Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut daftar persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK guru 2023.
Baca juga: Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2023? Cek Syarat dan Formasinya Dulu Dong
Syarat Daftar PPPK Guru 2023
– Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
– Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
– Surat keterangan berkelakuan baik; dan
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.