PADANG – Pemerintah Republik Indonesia berencana akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui beberapa skema yang masih dalam pengkajian.
Pemerintah berencana akan memberikan gaji PNS dengan sitem single salary yang sampai saat ini masih dalam tahapan pembahasan.
Dikabarkan, dengan pelaksanaan single salary tersebut, nantinya PNS akan menerima gaji hingga 10 kali lipat dari gaji yang diterima saat ini.
Pasalnya, seluruh pemasukan PNS yang berasal dari anggaran negara akan dijadikan satu dan tentunya hal tersebut akan membuatnya seperti melambung.
Padahal, jumlah gaji tersebut memang merupakan penghasilan PNS setiap bulannya yang digabung menjadi satu. Penghasilan seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Lauk-pauk dan tunjangan lainnya dijadikan menjadi satu.
Baca juga: Single Salary Akan Buat Gaji PNS Melambung Tinggi? Besarannya Sampai Puluhan Juta
Meskipun masih dalam tahap pembahasan, kita akan melihat berapa sih gaji yang diterima oleh PNS pada bulan Juli 2023 ini.
Berikut daftar gaji PNS pada bulan Juli 2023 yang dilansir Tosatu dari ayobandung.
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500