PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mengalami Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) di atas 5%.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya di OJK, menjelaskan bahwa terdapat setidaknya empat faktor utama yang berkontribusi pada peningkatan tingkat kredit macet pinjol.
“Kemampuan platform dalam memfasilitasi penyaluran dana dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan jumlah pendanaan yang masuk dalam periode macet,” ujar Agusman.
Kemudian kualitas credit scoring terhadap calon penerima pinjaman. Sementara faktor ketiga adalah minimnya kualitas proses penagihan pinjaman yang sedang berlangsung.
Faktor terakhir adalah tingginya jumlah kerja sama dengan ekosistem, seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit, yang juga dapat mempengaruhi kualitas kredit macet penyelenggara fintech P2P.
OJK mencatat bahwa hingga November 2023, terdapat 19 penyelenggara fintech P2P atau pinjol yang mengalami kredit macet di atas ambang batas 5%. Namun, daftar lengkap dari 19 pinjol tersebut tidak diungkapkan secara rinci.
Agusman menegaskan bahwa OJK telah meminta kepada penyelenggara pinjol untuk menyusun rencana tindakan terkait penurunan nilai TWP di atas 5%, dan saat ini proses pemantauan masih berlangsung. (*)