– Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi COVID-19.
– Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu prakerja.
Itulah pembahasan tentang uang gratis yang bisa kamu dapatkan dari pemerintah saat ini dalam bentuk Program Kartu Prakerja Gelombang 59. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru dari Topsatu.com serta bagi-bagi DANA Kaget setiap hari di Grup Telegram Ini.