BUKITTINGGI – Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dihantarkan secara resmi oleh Walikota Bukittinggi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (26/08).
Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS itu menurut Erman Safar, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rancangan Perubahan KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA sebelumnya.
“Dalam R-KUA PPAS perubahan ini, Pendapatan Daerah tahun 2022 diestimasikan sebesar Rp 706.442.102.795. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 130.007.723.401. Pendapatan transfer sebesar Rp 576.434.379.394,” ujar Erman.
Untuk belanja, diestimasikan sebesar Rp 849.468.344.036. Terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 681.055.287.341. Belanja Modal sebesar Rp 149.417.942.955. Belanja Tak Terduga sebesar Rp 10.228.447.073 dan Transfer sebesar Rp 8.766.666.667.
“Untuk pembiayaan, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 132.987.559-855,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000,00,” tambahnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi badan eksekutif, yang telah menghantarkan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2022. R-KUA PPAS perubahan ini tentu akan menjadi bahan utana dalam pembahasan nantinya oleh Banggar bersama TAPD.
“Tentunya Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS setelah disetujui nanti, akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022,” pungkasnya.(203)