BUKITTINGGI-Jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi, kali ini dalam satu malam petugas mengamankan 1/2 Kg Sabu dan satu paket ganja dari tiga orang tersangka di tempat berbeda.
Tak tanggung-tanggung, tangkapan kali ini petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1/2 Kg dari tangan 2 orang pengedar dan dari seorang pemakai petugas mengamankan 1 paket sedang narkoba jenis ganja, Kamis (19/7).
Informasi yang diperoleh wartawan di Mapolres Bukittinggi, sabu seberat 1/2 Kg diamankan dari salah satu rumah di Komplek PU Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Bukittinggi sekitar pukul 22.30 WIB. Sabu tersebut dibungkus dalam 11 paket ukuran besar dan 1 paket kecil dengan plastic bening.
Sedangkan 1 paket ganja ukuran sedang diamankan dari tersangka AB (25) beralamat Jorong Batu Laweh Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kab. Agam sekitar pukul 19,30 Wib. Tersangka ditangkap di samping ATM Bank Mandiri di SPBU Jorong Bangkaweh Kenagarian Ladang Laweh Kec. Banuhampu Kab. Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Wakapolres Kompol Albert Zai dan Kasat Narkoba AKP Pradipta Putra Pratama, yang didampingi KBO Iptu Rosminarti mengatakan narkoba itu mau diedarkan tersangka diseputaran Kota Bukittinggi,
Dijelaskanya,penangkapan dan penyitaan narkoba kususnya jenis sabu yang dilakukan Sat Resnarkoba, sudah termasuk kategori besar untuk Bukittinggi.
“Belum pernah penangkapan narkoba jenis sabu yang kita kita lakukan dengan barang bukti mencapai 1/2 Kg ini,”ujar Albert Zai.
Sementara Kasat Narkkoba, Pradipta Putra Pratama penangkapan 3 orang tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menindak lanjuti infomasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RH.
“Setelah diamankan rumah tersangka langsung digeledah dan dihadapan saksi-saksi di temukan 9 paket besar sabu dalam tas di lantai ruang tamu dan 1 paket besar di lantai dapur. Kemudian, petugas juga mengamankan Legi Yt yang bersembunyi di bagian belakang rumah dan ditemukan 1 paket kecil sabu,” kata Pradipta Putra Pratama Mapolres Bukittinggi, Jumat (20/7).
Ia menambahkan, penangkapan tersangka AB juga berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti petugas. Tersangka ditangkap dekat ATM Bank Mandiri di SPBU Bangkaweh. Pada saat dilakukan pengeladahan badan petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis ganja.
“Pada penangkapan pertama kami mengamankan tersangka AB dengan barang bukti 1 paket sedang ganja. Sedangkan penangkapan kedua kami mengamankan 10 paket besar ditambah 1 paket kecil sabu, diperkiraan beratnya 1/2 kg dan 2 buah Hp,” ungkap Pradipta
Menurutnya para tersangka nnatinya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gindo)