PAYAKUMBUH – Selama sepekan, Polres Payakumbuh bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menindak 303 orang pelanggar pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak Jumat (8/5) hingga Kamis (14/5).
Kapolres AKBP Dony Setiawan menyebutkan, pelanggar PSBB yang diamankan kebanyakan adalah warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak patuhi physical distancing.
Para pelanggar PSBB tersebut diamankan di Polres Payakumbuh dan Polsek jajaran, lalu dilakukan pemeriksaan dengan sangkaan tindak pidana di bidang kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 Jo Pasal 15 ayat 2 huruf b, UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
“Kemudian, pelanggar PSBB tersebut baru dipulangkan setelah membuat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kabag Ops.
Sementara, Kapolres Payakumbuh didampingi Kabag Ops, Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra dan Tim gabungan Gugus Tugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Kodim 0306/50 Kota, pada Jumat (15/5) sore melakukan pemantauan efektifitas penertiban PSBB di depan Posko Induk Tanggap Darurat Covid di Jl. Jenderal Sudirman.
Berdasarkan hasil pemantauan selama kurang lebih 45 menit menjelang buka puasa, tim gabungan tidak menemukan satupun pengedara motor maupun mobil yang tidak menggunakan masker.
“Sambil evaluasi, kita tadinya akan melakukan penertiban saat itu, tapi tidak menemukan warga yang tidak menggunakan masker,” kata Kapolres. (TNS/(yuke)