“Dalam hal pembebasan lahan, kami sudah sampaikan kepada PT. Pelindo II Cabang Teluk Bayur untuk tidak menekan atau mengintimidasi masyarakat dalam hal ganti rugi tersebut. Jika PT. Pelindo mampu berkoodinasi baik dengan masyarakat, maka permasalahan terkait HPL ini tidak akan terjadi,” tuturnya.
Lebih lanjut Boby mengatakan, Komisi II DPRD Kota Padang juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk bersama-sama dengan PT. Pelindo untuk menyelesaikan permasalahan penggantian HPL.
“Kami meminta kepada Pemko Padang untuk juga berperan aktif dan berkolaborasi dengan PT. Pelindo II Cabang Teluk Bayur tentang nasib dan masyarakat yang terdampak perluasan pelabuhan Teluk Bayur,” tukasnya.
Sementara, Deputy General Manager (DGM) Hukum dan Pengendalian Internal PT. Pelindo II Teluk Bayur, Sabar Haryono menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan dari anggota Komisi II DPRD Kota Padang untuk melakukan hearing terkait penggantian HPL dalam rangka pengembangan perluasan pelabuhan.
Ia menambahkan, dengan adanya Komisi II DPRD Kota Padang hearing dan melakukan peninjauan ke lokasi, dapat diartikan perwakilan rakyat tersebut bisa melihat dan mendengarkan langsung apa yang sebenarnya terjadi di Kelurahan Teluk Bayur ini.
Haryono mengungkapkan, lahan yang akan digunakan sebagai perluasan pelabuhan di Teluk Bayur dan tempat tinggal masyarakat tersebut murni telah tersertifikasi milik dari PT. Pelindo II Cabang Teluk Bayur. Masyarakat yang bertempat tinggal di atas HPL bersertifikat milik Pelindo.
“Dan status tersebut sudah dipahami oleh masyarakat. Dan sebagian masyarakat sudah ada menerima ganti rugi tersebut. Untuk tahap II perluasan pelabuhan sendiri tinggal 18 sampai 19 Kepala Keluarga (KK) yang belum mendapatkan penggantian,” ujarnya.