PEKANBARU – Polsek Binawidya berhasil menyelesaikan kasus pencopetan yang terjadi di Pasar Selasa Panam melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini diambil setelah pelaku dan korban sepakat berdamai serta memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Perpol No. 8 Tahun 2021.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa pelaku, Ervita Yanti alias Ita (35), mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan.
Dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, korban Zulbaida alias Ida dan Siti Aminah alias Bu Siti memaafkan pelaku serta mencabut laporan polisi.
“Kami menerapkan pendekatan Restorative Justice karena adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Ini sejalan dengan kebijakan Polri dalam menangani perkara ringan agar tidak selalu berujung ke pengadilan,” ujar Kompol Asep, Senin (10/2).
Kasus ini berawal dari dua insiden pencopetan yang terjadi di Pasar Selasa Panam pada 7 Januari 2025 dan 28 Januari 2025.
Dalam aksinya, pelaku mengambil barang berharga milik korban. Namun, setelah dilakukan mediasi, pelaku bersedia mengembalikan barang bukti serta mengganti kerugian yang dialami korban.
“Pelaku mengganti kerugian korban sebesar enam juta rupiah, cincin emas 2 gram untuk korban pertama, serta uang tunai 50.000 rupiah untuk korban kedua,” ungkap Kompol Asep.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan RJ hanya diterapkan dalam kasus tertentu dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada hukuman pidana. Yang terpenting adalah efek jera bagi pelaku dan pemulihan bagi korban,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan di tempat umum serta tidak ragu untuk melaporkan tindak kriminal yang terjadi.(*)